Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemanfaatan Dokumen Digital Dapat Selamatkan Hutan di Indonesia

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |10:40 WIB
Pemanfaatan Dokumen Digital Dapat Selamatkan Hutan di Indonesia
Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan dalam acara launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Prmosi Tandan Tangan Elektronik di Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : Fok. Kominfo
A
A
A

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik (TTE) menandakan jaminan kepastian hukum dengan adanya persetujuan pengguna dan tidak ada pihak yang dapat menyangkal bukti tersebut.

"Dengan tanda tangan elektronik, user tidak bisa lagi menyangkal telah melakukan transaksi elektronik," kata Dirjen Semuel saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Dirjen Aptika menjelaskan fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum sehingga akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.

Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi.

"Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi," jelasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement