JAKARTA - Mobil dengan sticker khusus bagi penderita disabilitas dalam peraturan yang dibuat tidak akan mendapat tindakan dari sanksi tilang layaknya mobil seperti pada umumnya.
Sebagai kendaraan dengan prioritas khusus, mobil yang menggunakan sticker ini diperbolehkan melintas di wilayah yang diterapkan peraturan ganjil genap. Sticker yang dikeluarkan Dinas Perhubungan tersebut, bisa digunakan pemilik mobil yang memiliki keperluan mobilitas penyandang disabilitas.

Untuk bisa mendapatkan sticker khusus tersebut, pemilik mobil harus lebih dulu mendaftarkan mobilnya melalui Dinas Perhubungan. Serta melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
