JAKARTA - Masyarakat menantikan pemerintah menerapkan regulasi nomor IMEI ponsel untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) atau ponsel yang tidak resmi. Penerapan atau penerbitan aturan ini rupanya mundur dari jadwal 17 Agustus 2019.
Setidaknya ada hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang sudah atau akan membeli ponsel di luar negeri. Dikutip dari Antaranews, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan bahwa pihaknya mendiskusikan terkait ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Menurutnya, opsinya bisa saja ada aplikasi khusus untuk melaporkan IMEI gawai yang dibeli dari luar negeri, atau ponsel dapat digunakan tetapi dikenakan pajak.
Untuk para pedagang yang membeli ponsel dalam jumlah kecil, nantinya mereka harus melaporkan ponsel yang dibeli, misalnya melalui aplikasi. Mereka juga perlu memeriksa apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin.

Baca juga: Ini Alasan Regulasi Nomor IMEI Belum Diterapkan pada 17 Agustus