Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Kendaraan Listrik Ini Tak Lolos Uji Tipe

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |21:00 WIB
11 Kendaraan Listrik Ini Tak Lolos Uji Tipe
Ilustrasi Kendaraan Bus Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketentuan pemerintah terkait percepatan kendaraan terelektrifikasi di Indonesia menjadi sebuah tonggak baru bagi dunia otomotif. Langkah itu juga terkait dengan usaha pengurangan polusi udara serta pengurangan konsumsi bahan bakar di waktu mendatang.

Kebijakan tersebut memberi lampu hijau kepada produsen untuk berlomba menghadirkan varian kendaraan terelektrifikasi. Namun, produk yang dimaksud harus menjalani pengetesan kelayakan sebelum beredar ke kalangan umum.

 Mobil Listrik

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai pelaksana regulasi tersebut rupanya sudah melakukan 36 pengujian tipe kendaraan bermotor listrik dari 2010 hingga Agustus 2019. Hal itu terungkap dalam diskusi Kendaraan Listrik seagai solusi polusi udara dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada Jumat (23/8/2019).

Melalui pengujian tipe tersebut, sebanyak 25 kendaraan memperoleh sertifikat lulus uji tipe dari Dirjen Perhubungan Darat. Sementara jenis kendaraan yang tidak lolos (11 tipe) terdiri dari tiga buah kendaraan bis, lima buah kendaraan penumpang, dua tipe sepeda motor, dan satu kendaraan barang roda 3.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement