JAKARTA - Regulasi IMEI sebelumnya dikabarkan diterapkan pada 17 Agustus 2019. Namun ternyata penerapan ini mengalami keterlambatan karena menanti koordinasi tiga kementerian.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo, Ismail mengungkapkan jika keterlambatan ini lantaran masih menunggu koordinasi dari ketiga kementerian terkait yakni Kemenperin, Kominfo, dan Kemendag.
"Masih koordinasi bapak-bapak menteri (Menperin, Menkominfo, Mendag). Aturannya draft sudah done (selesai)," kata dia saat ditemui di acara uji coba 5G Smartfren, Senin (19/8/2019).
Dia juga mengatakan jika tengah mencari waktu untuk ketiga kementerian untuk meneken regulasi IMEI secara bersamaan.

Baca juga: Intip Daftar Ponsel Gaming Termurah Harga di Bawah Rp3 Juta
Regulasi IMEI diatur dikatakan untuk melindungi industri ponsel dalam negeri dan membasmi ponsel black market (BM). Ismail juga mengungkapkan sebelumnya bahwa regulasi IMEI nantinya juga akan berlaku pada perangkat lain yang menggunakan Sim Card.
Perangkat yang menggunakan Sim Card, tepatnya yakni seperti perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).

Baca juga: Uji Coba Jaringan 5G Smartfren Capai Kecepatan 8,7 Gbps
(Ahmad Luthfi)