Menurut dia, mandat dari UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran KPI adalah menjalankan fungsi sebagai lembaga independen quasi negara untuk mengatur tentang penyiaran.
“Kewenangan dan tugas kewajibannya menyangkut penyiaran, bukan hanya mengawasi isi siaran. Entah bagaimana belakangan KPI hanya mengurusi isi siaran dan tidak menjalankan kewajibannya menegakkan P3SPS dan sistem siaran jaringan,” kata Damar.
(Ahmad Luthfi)