KPI juga disarankan merekomendasikan penyetopan izin pada stasiun TV dan radio yang kerap melanggar dan mendorong dijalankannya sistem siaran jaringan.
Sebelumnya ia mengatakan bahwa langkah yang diambil KPI adalah salah arah. Menurutnya, KPI harus membedakan antara ranah broadcast dan ranah broadband.
“Ranah broadcast berciri memancarkan siaran memakai frekuensi, sedang ranah broadband memakai bandwidth di internet. Di broadcast macamnya ada TV Satelit (free to air) dan TV berbayar, sedang di broadband berbeda, IPTV dan OTT Streaming. Youtube dan Facebook masuk dalam OTT streaming dan Netflix masuk kategori yang berbeda lagi, yaitu SVOD,” jelasnya.

Baca juga: Awasi Konten YouTube, KPI Kerjasama dengan Kominfo & Kemendikbud