Lebih lanjut, Damar juga mengungkapkan jika rencana KPI tersebut buru-buru dan salah interprestasi.
“Di dalam rancangan UU Penyiaran yang baru memang diatur mengenai digitalisasi penyiaran. Namun ini bukan berarti memasukkan media digital dalam penyiaran melainkan ini proses transisi sistem penyiaran dari transmisi analog pindah ke transmisi digital yang lebih efektif dan memunculkan bonus digitalisasi. Di sinilah peran KPI dibutuhkan untuk mengelola kelebihan frekuensi yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat luas. KPI jadi terburu-buru menafsirkan dan menjadi ambil langkah yang keliru yang tak perlu,” katanya.

Damar juga mengatakan jika selama ini konten media digital telah diatur oleh hukum UU ITE, Peraturan Menteri Kominfo, Community Guidelines dari platform, dan paritisipasi masyarakat untuk mengadu.
“Ketiga ini sudah cukup untuk mengelola isi konten agar isinya terkendali. KPI sebaliknya tidak memahami bagaimana teknologi dan bisnis media digital serta mekanisme pengaturan yang tidak mencederai hak asasi manusia sehingga sebaiknya KPI sebagai bentuk partisipasi peran serta masyarakat cukup pada ranah penyiaran saja,” kata Damar.
Baca Juga: Fitur Boomerang Akan Hadir di WhatsApp, Kapan Meluncur?
Baca Juga: 5 Hewan dengan Ingatan Lebih Baik dari Manusia
(Ahmad Luthfi)