JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk mengawasi media siaran baru seperti YouTube, Facebook Watch, dan Netflix. Rencana ini pun menimbulkan pro dan kontra.
Beberapa warganet pun membuat petisi untuk menolak hal tersebut. Sementara itu Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto menungkapkan jika langkah yang diambil KPI adalah salah arah. Adapun Damar mengatakan jika KPI juga harus membedakan antara ranah broadcast dan ranah broadband.
“Ranah broadcast berciri memancarkan siaran memakai frekuensi, sedang ranah broadband memakai bandwith di internet. Di broadcast macamnya ada TV Satelit (free to air) dan TV berbayar, sedang di broadband berbeda, IPTV dan OTT Streaming. Youtube dan Facebook masuk dalam OTT streaming dan Netflix masuk kategori yang berbeda lagi, yaitu SVOD,” kata Damar di sebuah Stasiun TV di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Baca Juga: Awasi Konten YouTube, KPI Kerjasama dengan Kominfo & Kemendikbud
Menurut dia, mandat dari UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran KPI adalah menjalankan fungsi sebagai lembaga independen quasi negara untuk mengatur tentang penyiaran.
“Kewenangan dan tugas kewajibannya menyangkut penyiaran, bukan hanya mengawasi isi siaran. Entah bagaimana belakangan KPI hanya mengurusi isi siaran dan tidak menjalankan kewajibannya menegakkan P3SPS dan sistem siaran jaringan,” kata Damar.