JAKARTA - Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik telah masuki tahap final dimana pemerintah telah menyetujui peraturan yang akan menjadi payung bagi industri otomotif tanah air dalam memproduksi mobil listrik di tanah air.
Dalam Perpres kendaraan listrik tersebut, Presiden Jokowi mengungkap banyak keuntungan yang bisa diberikan bagi pemilik mobil listrik nantinya. Diantarnya yakni adanya insentif sehingga harga jual mobil listrik akan lebih terjangkau di Indonesia.

Tak hanya itu keuntungan lain juga diungkap Presiden Jokowi, dimana mobil listrik akan mendapat keuntungan bebas retribusi parkir. "Pake mobil listrik bisa bebas parkir dan subsidi bagi mobil yang memiliki fungsi sebagai kendaraan umum," kata Jokowi.

Keuntungan lain yang baru saja diputuskan Pemprov DKI Jakarta yakni, mobil listrik akan mendapatkan akses pembebasan aturan ganjil genap yang saat ini telah diperluas titik permberlakuan aturannya.