Kebijakan penghapusan oplet muncul usai adanya inisiatif empat kategori dari Gubernur DKI Jakarta era 1970an, Ali Sadikin. Empat kategori angkutan umum warga DKI dalam pandangannya adalah Kereta Api, Bus, Taksi, dan angkutan kecil beroda tiga seperti becak dan bemo. Hal itu menjadi dasar bagi pemerintahannya meniadakan kehadiran oplet.
Secara resmi penghapusan oplet dikemas menjadi kebijakan peremajaan dengan terbitnya peraturan mengenai operasional mikrolet. Hingga pada akhirnya posisi oplet semakin terpinggir dan menjadi kendaraan angkut wilayah pinggiran Jakarta pada 1990an.
(Mufrod)