Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Berita Hoaks

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |16:37 WIB
Tiga Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Berita Hoaks
Ilustrasi berita hoaks (Foto: Scientific American)
A
A
A

Tutup Akses 2184 Akun dan Website

Sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web. Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir.

Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir.

Kementerian Kominfo juga bekerjasama dengan penyedia platform digital. "Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara.

Menurut Menteri Kominfo semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, Menteri Kominfo mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.

 Tiga Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Berita Hoaks

Baca juga: Lisensi Android Dicabut, Analis: Ponsel Huawei Bakal Hilang dari Pasar Internasional

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement