Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga terakhir KPU RI.
Hasil penghitungan perolehan suara di TPS akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Sementara, pada pemilu elektronik, hasil pemungutan suara elektornik bisa langsung dikirim dari TPS ke KPU. Formulir plano hasil penghitungan suara yang bertanda tangan digital juga dapat diunggah langsung dari TPS melalui handphone android, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui petugas yang menginput data hasil pemungutan suara.

Baca juga: Resmi Meluncur, Aplikasi Kesan Bantu Ibadah Ramadan Anda
(Ahmad Luthfi)