
Aturan lain lanjut Jusri yakni banyaknya pengendara ojek online yang menggunakan bahu jalan secara berkelompok sehingga mengganggu pejalan kaki dan membuat kendaraan juga terhambat melaju. Dalam kondisi ramai pengendara maupun penumpang juga dinilai bisa terserempet dan tidak diketahui pengemudi karena sempit dan ramainya jalan terhadap pengendara ojek online.
Hadirnya aturan baru tersebut dirasa sangat perlu diterapkan seiring langkah pemerintah akan melakukan penertiban terhadap perilaku pengendara dan pengemudi yang tujuannya tak lain demi keselamatan dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
(Mufrod)