JAKARTA - Larangan pengendara merokok merupakan aturan lama yang kini kembali digalakkan pemerintah karena diniali mengganggu konsentrasi dan berisiko terjadinya kecelakaan. Namun diantara larangan tersebut ada larangan baru yang juga menimbulkan risiko besar.
Diantaranya larangan terkait berhenti bagi pengendara sepeda motor di underpass saat hujan tiba serta larangan pengendara ojek online yang banyak memakan bahu jalan untuk menunggu penumpang.

"Seharusnya pemerintah memanfaatkan momentum untuk lebih menekankan pada aturan baru ditengah langkah menerapkan aturan lama larangan merokok bagi pengendara sepeda motor," kata Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Menurutnya salah satu aturan baru yang tak kalah penting dan bisa menimbulkan risiko kecelakaan yakni aturan bagi pengendara untuk tidak berteduh di underpass saat hujan, kondisi tersebut selain menyebabkan laju kendaraan terhambat, risiko pengendara yang berteduh terhadap kendaraan yang melintas bisa menyebabkan pengendara terluka karena terserempet.