Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |17:05 WIB
Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika nantinya pencabutan frekuensi tersebut akan berakibat buruk kepada pengguna (pelanggan) yang menggunakan layanan BWA dua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan.

Kemudian Rudiantara juga menegaskan jika Kominfo tak akan menjatuhkan sanksi pencabutan, jika kedua pihak perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk membayar sebelum jatuh tempo.

"Kita lihat nanti, artinya tenggatnya sampai tanggal 17. Nanti kita lihat kalau dia ada settlement, kalau dia bayar ya bisa lain," tutur dia.

Sebagai informasi sebelumnya, PT. First Media Tbk telah melakukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) pada 6 November 2018. Hal tersebut diketahui dari siaran resmi Kominfo yang menerima panggilan dari PTUN untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan tanggal 13 November 2018.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement