Advertisement
Advertisement

Regulasi IMEI Berantas Ponsel BM, Ini Tanggapan Vivo

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |18:51 WIB
Regulasi IMEI Berantas Ponsel BM, Ini Tanggapan Vivo
General for Brand and Activation Vivo Indonesia, Edy Kusuma (Foto: Pernita Hestin Untari/ Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kominfo Perketat IMEI, Honor: Kami Yakin Tidak Ada Barang Black Market

Tak hanya sampai di situ, dia mengungkapkan jika Vivo saat ini sudah mengikuti peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Hal tersebut untuk menekan angka import smartphone dan meningkatkan produksi dalam negeri.

"Vivo dalam negeri pabriknya ada di Cikupa. TKDN untuk saat ini pemerintah ada 30 persen, Vivo selalu mengikuti prosedur dari Pemerintah dan kita sudah mencapai TKDN 30 persen," imbuh dia.

Lebih lanjut, dia juga tak menampik jika pasar ilegal atau black market saat ini memang bukan suatu hal yang dapat dikendalikan dengan mudah. Namun yang pasti untuk mencegah peredaran pasar tersebut, Vivo meningkatkan distributor channel resmi serta komunikasi yang kuat dengan dealer-dealer smartphone resmi.

"Tetapi untuk presentasinya kecil banget sih untuk produk Vivo," tutur dia.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement