JAKARTA - Aplikasi Tik Tok baru-baru ini menghebohkan dunia maya. Aplikasi yang memungkinkan penggunanya tampil dalam gaya lip sync tersebut diumumkan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 3 Juli 2018.
Hari ini, setelah aplikasi itu diblokir, pihak Tik Tok melakukan pertemuan dengan Kominfo. Ketika ditanya tentang audiensi Kominfo dengan pihak Tik Tok sore ini, Noor Iza, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo membenarkan hal tersebut.
Kabarnya, pertemuan manajemen Tik Tok dengan Kominfo berlangsung dalam waktu 1 jam dari pukul 16.30 hingga 17.30 WIB.
Seperti diketahui, Alasan diblokirnya layanan ini ialah karena adanya aduan dari masyarakat kepada Kominfo. Noor mengatakan, di dalam aplikasi Tik Tok banyak akun-akun, fenomena, perilaku negatif terutama bila dikonsumsi untuk anak-anak.
"Karena mereka (anak-anak) juga melakukan, ikut terlibat. Mereka menggunakan Tik Tok sebagai media sosial," tuturnya.