Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen PPI Kominfo: 1 NIK Dipakai Registrasi 2,2 Juta Nomor

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa, 10 April 2018 |11:01 WIB
Dirjen PPI Kominfo: 1 NIK Dipakai Registrasi 2,2 Juta Nomor
Ilustrasi SIM (Sumber : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penyalahgunaan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan registrasi ulang memasuki babak baru. Setelah beberapa saat lalu ada kasus di mana satu KK dan NIK dipakai untuk mendaftarkan 50 nomor, kali ini jumlahnya membengkak 40.000 kali lipat.

Hal ini terungkap saat Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh hadir di dalam rapat bersama Komisi I DPR RI untuk membahas kasus penyalahgunaan KK dan NIK dalam proses registrasi ulang SIM.

Dia mengungkap bahwa ada kasus dimana satu KK dan NIK dipakai untuk mendaftarkan sekira dua juta SIM prabayar sekaligus.

Baca Juga : NIK Dipakai 50 Nomor Tak Dikenal, Ini Penjelasan Dirut Indosat Ooredoo

Senada dengan Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli. Ia membenarkan hal tersebut, “Sesuai penjelasan Dirjen Dukcapil, ada 2,2 juta nomor,” jelas Ramli saat dihubungi Okezone melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2018).

Ramli menegaskan, dengan mencuatnya kejadian ini, Kominfo akan melakukan langkah yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya. “Semua pelanggaran sama,” lanjutnya.

Saat ditanya secara detil langkah apa saja yang akan diambil, Ramli menjelaskan bahwa Kominfo akan mengambil beberapa langkah tegas. Dia juga mengatakan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib terkait masalah ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement