Baca Juga : Belum Registrasi Kartu Prabayar, Ini Jumlah Pelanggan yang Sudah Diblokir
“Operator diinstruksikan untuk memblokir nomor-nomor yang termasuk pelanggaran. Untuk penegakkan hukumnya, Kominfo dan Dukcapil sudah melakukan koordinasi dengan Mabes POLRI,” tegasnya.
Sekadar informasi, pada akhir Maret lalu tersiar kabar jika ada seorang korban di Jawa Tengah yang identitasnya dipakai untuk meregistrasi 50 nomor yang bukan miliknya. Sang anak mengunggah kasus ini ke media sosial, dan kemudian menjadi viral.
Pihak Kominfo, Dukcapil, Indosat Ooredoo, serta Kepolisian sendiri sudah menyelesaikan masalah ini. Diketahui, pelaku merupakan pemilik sebuah kios countter pulsa kecil pinggir jalan di Jawa Tengah. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)