JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu mengumumkan peraturan baru terkait barang bawaan berupa power bank ke dalam kabin pesawat. Dalam surat edaran yang memiliki tanggal edar 9 Maret 2018 tersebut, Kemenhub mengatur besaran powerbank yang bisa dibawa ke dalam kabin, yakni 160Wh.
Sebenarnya, rating dari Wh yang sudah ditentukan oleh Kemenhub ada di bagian belakang dari perangkat power bank tersebut. Namun tak jarang juga sang produsen power bank tidak mencantumkan seberapa besar Wh yang ada di dalam perangkat mereka.
Pada kesempatan kali ini, Okezone membantu Anda untuk mengetahui apakah power bank Anda bisa dibawa naik ke dalam kabin pesawat terbang atau tidak. Cara menghitungnya pun cukup mudah.
Baca Juga : Catat! Ini Besaran Powerbank yang Dapat Masuk ke Pesawat
Pertama-tama, cari tahu berapa besaran mAh dari powerbank Anda. Sebagai contoh, powerbank dengan kapasitas baterai 10.000 mAh.