Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tren Big Data Dorong Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |17:08 WIB
Tren Big Data Dorong Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi
(Foto: Thomsonreuters)
A
A
A

JAKARTA - Seiring dengan pesatnya penggunaan internet, pemanfaatan media sosial, transaksi online dan sebagainya, maka identitas pengguna perlu untuk dijaga. Istilah big data tampaknya semakin populer karena dahsyatnya data yang tersimpan milik para pengguna.

Data pribadi tersebut perlu dijaga, bila tidak, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan data pribadi tersebut untuk kepentingan tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merancang draft regulasi yang mengatur perlindungan data tersebut. Kominfo berusaha agar rancangan peraturan tersebut dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

"Sudah diharmonisasi, dikontrol sampai dengan kementerian kumham, tinggal dibawa ke DPR saja. Kita dorong untuk dimasukan dalam Prolegnas (2018)," kata Plt Kabiro Humas Kominfo Noor Iza di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Seperti diketahui, data pengguna bisa tersebar di mana-mana, baik yang sifatnya dokumen biasa atau dokumen elektronik. "Ketika berbicara elektronik, ada sosial media, transaksi elektronik, e-commerce macam-macam, kartu kredit, di dalamnya semua ada data pribadi, data pengguna," ujar Noor Iza.

Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018

Ia mengatakan, data pengguna bisa mencakup identitas pribadi atau data progresif dari masing-masing pribadi. "Itu semua butuh pengaturan," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement