JAKARTA - Ericcsson melakukan gugatan terhadap perusahaan pembuat ponsel asal Prancis, Wiko. Gugatan ini dilakukan di dua pengadilan regional di Jerman.
Ericsson menyebut, Wiko telah melakukan pelanggaran terhadap hak paten yang dimiliki perusahaan infrastruktur asal Swedia itu selama bertahun-tahun tanpa meminta lisensi maupun kompensasi.
Seperti dikutip Reuters, Minggu (20/8/2017), kedua perusahaan telah melakukan negosiasi pada 2013, namun diduga belum mencapai kesepakatan sehingga gugatan tersebut dilayangkan.
Dalam draft gugatannya, Ericsson mengatakan bahwa pihaknya menuntut perusahaan tersebut di pengadilan Duesseldorf dan Mannheim karena pelanggaran hak paten untuk teknologi seluler 2G, 3G, dan 4G, serta hak paten implementasi.
Sementara itu, perwakilan Wiko yang berada di Perancis tersebut masih belum memberikan keterangan. Sekadar diketahui, saham Wiko secara mayoritas dimiliki China Tinno Mobile
Sebelumnya, Ericsson, yang dalam perselisihan hukum dengan TCL China karena royalti, telah melakukan perselisihan lama dengan perusahaan seperti Apple dan Samsung. Ini diselesaikan pada 2015 dan 2014.
Portofolio kekayaan intelektual Ericsson (IRP) Ericsson, yang mencakup lebih dari 42.000 paten yang diberikan di seluruh dunia, mencakup teknologi 2G, 3G dan 4G / LTE dan menghasilkan sekira USD867 juta per tahun.
(Kemas Irawan Nurrachman)