JAKARTA - Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Bigo Live. Namun faktanya, aplikasi tersebut masih dapat dibuka, apa pasal?
Dijelaskan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Pangerapan, aplikasi Bigo Live hanya diblokir melalui Domain Name Server (DNS), tidak melalui alamat IP.
"Nah yang kita blok itu server-server untuk layanan berbasis web dan penunjangnya lainnya. Dengan dilakukan pemblokiran ini layanan mereka jadi terganggu," ujarnya kepada Okezone, Jumat (16/12/2016).
Ia menambahkan bahwa pemblokiran melalui DNS cukup efektif membuat layanan Bigo Live tidak berjalan dengan baik, sebab ada beberapa fitur yang tidak dapat dijalankan. "Yang berbasis aplikasi masih bisa, tapi ada feature-feature yang tidak bisa dijalankan," tutupnya.
Seperti diketahui Kominfo perlu melakukan pengamatan selama 2 bulan sebelum memutuskan untuk memblokir Bigo Live. Setelah diamati, barulah Kominfo melakukan pemblokiran. "Dalam pengamatan, kita temui konten yang tidak pantas. Kita akan coba hubungi perwakilan Bigo Live," tukas Plt Biro Humas Kominfo, Noor Iza secara terpisah.
Pihak Okezone telah mencoba untuk mendapat keterangan dari perwakilan Bigo Live. Sayangnya, hingga kini, belum ada balasan dari yang bersangkutan.
(Kemas Irawan Nurrachman)