JAKARTA - Aplikasi live streaming Bigo Live diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dilakukan terkait banyaknya keluhan masyarakat terkait konten di aplikasi ini.
Seperti diutarakan oleh Plt Biro Humas Kominfo, Noor Iza, ia mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live.
"Benar diblokir. Kami telah memblokir 10 DNS dan sub DNS yang melayani Bigo," ujarnya kepada Okezone, Kamis (15/12/2016).
Meskipun demikian, pemblokiran melalui DNS tidak serta merta membuat pengguna tidak bisa mengakses aplikasi Bigo Live. Noor menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut membuat beberapa fitur Bigo Live tidak berfungsi.
Noor menambahkan bahwa Kominfo perlu melakukan pengamatan selama 2 bulan sebelum memutuskan untuk memblokir Bigo Live. Setelah diamati, barulah Kemkominfo melakukan pemblokiran.