JAKARTA - Kementrian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Dalam Permenperin disebutkan, industri automotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya mengenai kapasitas mesin. Untuk mobil dengan mesin bensin kapasitas isi silindernya harus 980-1.200 cc.
Bila mengacu pada ketentuan tersebut, Daihatsu Hi-Max yang menggunakan mesin 1.000 cc bisa saja masuk dalam kategori mobil LCGC. Lantas, apa tanggapan Daihatsu mengenai hal ini?
"Ini kan bukan LCGC, regulasinya enggak ada sampai hari ini (untuk pikap)," ujar Amelia Tjandra, direktur marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Namun, lanjut perempuan yang akrab disapa Amel itu, seandainya ada regulasi LCGC jenis pikap pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ada.