Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Teknologi Asing Harus Bangun Server di Indonesia

Arsan Mailanto , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2016 |14:42 WIB
Perusahaan Teknologi Asing Harus Bangun <i>Server</i> di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Arstechnica)
A
A
A

Dia mengungkapkan, FBI tanpa diperintah malah mengumbar data privasi nomor pelanggan untuk kepentingan advertorial, ini juga sama berbahayanya. Dalam kasus iPhone yang ditangani FBI sendiri sebenarnya bukanlah hal yang signifikan, bahkan akhirnya FBI berhasil membuka dengan bantuan orang yang ahli.

"Terkait hal serupa di Tanah Air sebenarnya juga bisa. Namun, kita di Indonesia tidak sekejam di AS yang melalui pemerintah lewat UU Foreign Surveillance Act berupaya seperti memata-matai rakyatnya," papar pria yang menjabat sebagai Chairman & Founder Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) tersebut.

"Sejauh yang ada aparat kita membutuhkan surat peringah pengadilan untuk melakukan penyadapan maupun meminta data dari perusahaan teknologi. Pada beberapa kasus korupsi misalnya KPK bisa meminta track record percakapan lewat BBM," sambungnya.

Walau begitu, kata Pratama upaya seperti melakukan permintaan membuka data milik perusahaan teknologi sangat sulit dilakukan di Tanah Air. Selain faktor UU, sebagian besar raksasa teknologi dunia praktis tidak membangun server di Indonesia, sehingga akan sulit secara hukum dan kewenangan.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement