Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Yamaha & Honda soal Tuduhan Praktik Kartel oleh KPPU

Santo Evren Sirait & Mufrod , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2016 |19:10 WIB
Tanggapan Yamaha & Honda soal Tuduhan Praktik Kartel oleh KPPU
Sidang perdana KPPU kartel harga skutik (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait tuduhan kasus praktik kartel penentuan harga skuter matik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain YIMM, agen pemegang merek (APM) sepeda motor Honda, Astra Honda Motor (AHM), turut menjadi terlapor.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu ini (LDP), karena kami baru tahu hari ini. Kami tidak bisa memberi tanggapan saat ini tanpa mempelajari isi LDP,” kata Asisten GM Marketing YIMM, Mohammad Masykur, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Ia mengungkapkan akan menelaah secara detail apa yang menjadi poin tuduhan KPPU terhadap YIMM.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Okezone secara terpisah, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPPU.

“Kami akan menggunakan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan tidak benar. Dugaan itu kan sudah lama dan kami sudah membantahnya. Kami melakukan bisnis as ussual. Tidak ada hal khusus yang kami lakukan,” terang pria yang akrab disapa Muhib itu.

Seperti diketahui, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPPU menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik) bermesin 110-125 cc.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan LDP yang dituduhkan kepada terlapor. (Baca: KPPU gelar sidang perdana dugaan praktik kartel harga skutik)

Sidang lanjutan akan digelar pada 26 Juli 2016. Majelis Komisi dari KPPU akan memberikan kesempatan kepada terlapor mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran, nama saksi, dan saksi ahli, serta surat atau dokumen lainnya yang membantah tuduhan yang dibuat oleh penyelidik.

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement