JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dinilai sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat.
Pasalnya menurut Saleh, penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi. Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Bila ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.
"Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menambahkan, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme. Karena dikhawatirkan, tanpa standar dan pengertian yang jelas, akan banyak situs yang akan diblokir.
"Tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU)," katanya.