Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apple Digugat Rp6,8 Triliun atas iTunes

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2015 |12:28 WIB
Apple Digugat Rp6,8 Triliun atas iTunes
Apple digugat Rp6,8 triliun (Foto: digitaltrends)
A
A
A

TEXAS - Apple harus menyiapkan uang sebesar USD532,9 juta (Rp6,8 triliun) untuk membayar gugatan yang dilayangkan oleh Smartflash LCC, atas dugaan pelanggaran linsensi oleh perusahaan ponsel asal Amerika Serikat itu.

Ganti rugi ini dilakukan setelah juri federal setempat memenangkan Smartflash. Keputusan ini dinilai lebih rendah dari pengajuan yang dilakukan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut yakni USD852 juta.

Seperti disitat digitaltrends, Kamis (26/2/2015), Smartflash menilai Apple telah sengaja melanggar hak paten yang berhubungan dengan "penyimpanan data" serta "mengelola akses melalui sistem pembayaran."

Dalam pembelaannya, Apple menilai kerugian yang seharusnya dikeluarkan pihaknya tidak lebih dari USD4,5 juta. Seorang juri federal di Tyler, Texas, mengatakan, dirinya menolak argumen Apple karena tidak menggunakan penemuan dan paten yang tidak valid.

Sementara itu, profesor hukum dari Rutgers University, Michael Carrier, mengatakan "Jika ada putusan yang besar di pengadilan distrik, pada saat itu akan melalui proses banding, putusan akan memangkas drastis atau terbalik."

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement