Pemerintah berencana melakukan uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana uji coba taksi terbang di IKN nantinya tidak akan terbang terlalu tinggi sehingga tidak mengganggu ruang udara.
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya (taksi terbang) akan menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Nantinya pemanfaatan ruang udara untuk pesawat komersial akan dipisahkan dengan pengoperasian uji coba taksi terbang yang juga akan dilaksanakan di IKN. Sebab hingga saat ini di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur soal operasi taksi terbang sebagai moda transportasi baru.