WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
"Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021).
Baca Juga:
------------------------------------
6 Fakta di Balik Kenaikan Harga Rokok
------------------------------------
Rokok dan Minuman Beralkohol Ancam Kepadatan Tulang
------------------------------------
"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza.
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
------------------------------------
"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).
Selengkapnya simak dalam infografis
Lihat Juga:
Perokok Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19
(Fetra Hariandja)