YOGYAKARTA - Informasi dari International Data Corporation (IDC) yang dikeluarkan April 2012 lalu, menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-11 sebagai negara pengguna software ilegal dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai USD 1,46 miliar atau sekira Rp12,8 triliun. Ironisnya, produk software ilegal (bajakan) menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen sepanjang 2010 lalu sebesar 34,1 persen.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) Justisiari P Kusumah saat peluncuran 'Mal IT Bersih dari Pembajakan Software' di Hotel Jambuluwuk, Yogyakarta hari ini.
Menurutnya, Indonesia masuk dalam 20 negara tertinggi dalam urusan pembajakan perangkat lunak. "Tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara," ujar Justisiari.
Sebagai upaya mencegah maraknya aksi pembajakan, MIAP, Kepolisian dan pengelola mal, mulai gencar melakukan program 'Mal IT Bersih' yang dilaksanakan mulai Juli hingga November 2012.
Program itu dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia, diantaranya Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.
Kegiatannya berupa sosialisasi dan edukasi dengan talk show, pendistribusian poster anti pembajakan di mal-mal juga perencanaan program MASLI Award atau penghargaan Mal Peduli Asli.
Bukan hanya itu, upaya pencegahan lainnya dengan cara melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sementara itu, Direktur Penyidikan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Adri menambahkan, sosialisasi program 'Mal IT Bersih' sebagai salah satu upaya penegakkan hak kekayaan intelektual.
(Amril Amarullah (Okezone))