JAKARTA – Kasus penyebaran video porno yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menyita perhatian publik. Lalu apakah penyebaran video porno merupakan penyalahgunaan teknologi?
Menurut pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, penyebaran video porno bukanlah bentuk dari penyalahgunaan teknologi. Dari kacamata telematika, kata Abimanyu, menyebar sebuah video merupakan hal yang wajar dilakukan. Hanya saja penyebaran video porno menjadi hal yang salah, jika si pelaku dianggap telah melanggar aturan yang ada di suatu negara.
“Penyebaran (video) bukan penyalahgunaan teknologi, hal itu normal-normal saja. Tapi kadang di suatu negara konten dari video (video porno), dilarang dan dianggap melanggar undang-undang,” jelas Abimanyu, saat dihubungi Okezone, Senin (4/5/2012).
“Si pelaku (penyebar video porno) menjadi salah, saat dianggap telah melanggar undang-undang. Di Indonesia, menyebar video porno kan juga dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Sebagi perbandingan, menurut Abimanyu, seorang hacker juga tidak melakukan penyalahgunaan teknologi karena memang menggunakan teknologi yang ada dalam komputer. “Hacker bukan kontra teknologi. Dia menggunakan teknologi yang ada di komputer, hanya saja dia menjadi salah saat dianggap melanggar peraturan negara,” ujarnya.
Di negara lain, misalnya kata Abimanyu, ada penyebaran video porno yang dinilai sebagai hal yang normal. “Tapi yang pasti, ada juga beberapa negara yang melarang konten kekerasan terhadap anak-anak, narkoba dan terorisme. Setiap negara punya konsennya masing-masing,” ungkap Abimanyu.
Meski menilai menyebar video (porno) bukan sebagai penyalahgunaan teknologi, tapi Abimanyu menekankan agar masyarakat menyebarkan konten yang lebih baik, dari sisi moral dan etika sebagai wujud warga negara yang baik.
(Andina Librianty)