Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masppindo: Aturan Digitalisasi Tidak Cukup dengan Permen

Andina Librianty , Jurnalis-Rabu, 29 Februari 2012 |13:57 WIB
Masppindo: Aturan Digitalisasi Tidak Cukup dengan Permen
Ilustrasi (Foto: dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak puas dengan pertemuan dengan pihak Kementrian Komunikasi dan Infromatika (Kemenkominfo), saat menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (23/2), Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masspindo) kembali melakukan aksi serupa.

Menurut Masppindo, aturan tentang digitalisasi penyiaran tidak cukup hanya dengan Peraturan Mentri (Permen). "Maka dari itu, kami ingin tender 6 April ditunda karena itu terlalu terburu-buru," ujar Mikael L Kleden, Ketua Umum Masppindo, saat berunjuk rasa di depan kantor Kemenkominfo, Rabu (29/2/2012).

Menurutnya harus ada peraturan yang lebih tinggi lagi, yang mengatur penyiaran, yaitu UU Nomor 32 2002 tentang penyiaran. "Tidak cukup hanya dengan Permen, tapi harus dengan yang lebih tinggi lagi yaitu Uudang-undang," jelasnya.

"Maka sebaiknya tender ditunda sambil menunggu rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR," tambahnya.

Mikael menilai sebaiknya pemerintah memanfaatkan waktu peralihan ke TV digital yang cukup panjang yaitu sampai 2018 nanti. "Waktu kan masih panjang, maka aturlah dengan benar jangan terburu-buru dan diam-diam," harap Mikael.

Selain itu Masppindo juga menuntut tidak adanya monopoli dalam penyiaran. Seperti diketahui, pekan lalu saat Masppindo menggelar aksi unjuk rasa serupa, pihaknya dijanjikan bahwa tidak akan ada monopoli dalam migrasi TV digital.

"Janji itu baru ngomong-ngomong saja, kami ingin bukti tertulis kalau tidak kami akan membawa massa yang lebih banyak," pungkas Mikael.

(Susetyo Dwi Prihadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement