Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SBY: Jalankan UU KIP dengan Baik

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2010 |13:03 WIB
SBY: Jalankan UU KIP dengan Baik
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang resmi berlaku besok 1 Mei 2010 harus disosialisasikan kepada masyarakat dan badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, undang-undang itu tidak menimbulkan ekses negatif.

Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/4), saat menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat di Kantor Presiden, Jakarta.

"Kita berharap pelaksanaan undang-undang ini, keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance betul-betul bisa berjalan dengan baik di negeri kita ini," kata Presiden.

Kepala Negara menambahkan, lazimnya undang-undang baru, diperlukan kegigihan dari Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, badan-badan publik mengetahui informasi apa yang menjadi hak masyarakat dan informasi bagaimana yang tidak boleh dibuka ke publik demi tujuan tertentu.

Meski demikian, Yudhoyono mengakui, keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia belum seperti di negara-negara lain. Karena di negara lain, undang-undang itu biasanya berpasangan dengan Undang-Undang Rahasia Negara.

"Tapi mari, yang ada ini kita jaga dan jalankan dengan baik. Sehingga, tidak ada ekses negatif dari undang-undang yang mulia ini," ujarnya.

(Sarie )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement