Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2011, Komisi Informasi Terbentuk di 33 Provinsi

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2010 |14:22 WIB
2011, Komisi Informasi Terbentuk di 33 Provinsi
(foto: ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan Komisi Informasi akan terbentuk di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Komisioner subkomisi Informasi Pelayanan Dasar Komisi Informasi Pusat, Abdul Rahman Ma'mun saat berbincang dengan sejumlah wartawan di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (24/5/2010).

"Saat ini baru terbentuk di dua provinsi yakni, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan menyusul Banten yang saat ini sedang melakukan proses seleksi," kata Abdul Rahman.

Komisi Informasi, baik pusat maupun provinsi, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai berlaku efektif per 1 Mei 2010 lalu. Undang-undang tersebut pada dasarnya meminta setiap badan publik harus terbuka dan membuka akses informasi publik kepada masyarakat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 30 April lalu, menyampaikan harapannya kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat agar undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan baik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Oleh karena itu, Kepala Negara meminta Komisi sebagai lembaga pelaksana undang-undang tersebut menjalin komunikasi intensif dengan badan publik baik di pusat maupun di daerah.

Dengan demikian, badan publik mengetahui mana informasi yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui dan mana yang harus dijaga demi tujuan tertentu.

Badan publik harus mengidentifikasi mana informasi yang masuk kategori informasi publik dan mana informasi yang kategori pengecualian.

Abdul menambahkan, saat ini komisi informasi pusat masih terus melakukan sosialisasi UU KIP kepada setiap badan publik dan juga masyarakat.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan mudah-mudahan pada 2011 komisi informasi provinsi telah terbentuk," kata Abdul.

(Sarie )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement