SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet dan perlindungan konsumen telah menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir sejak diumumkan pada Juli lalu. Hal ini semakin menarik setelah Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengeluarkan surat edaran (SE) yang memberi regulasi bagi operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Banyak masyarakat memaknai putusan tersebut sebagai larangan bagi operator untuk mengadakan paket internet yang hangus. Terkait persepsi ini, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, memberikan klarifikasi.
Menurut Merza, putusan MK tidak mengatur mengenai layanan internet, data internet, rollover maupun yang non-rollover. Yang ditekankan dalam putusan tersebut adalah agar para operator melindungi hak-hak konsumennya.
"Misalkan buat yang paket non-rollover ketika waktunya habis masih ada sisa dari kuota, nah sisa kuota itu juga harus dilindungi," ujarnya dalam sesi Media Sharing XLSMART di Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Merza mengatakan bahwa perlindungan bagi konsumen ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, yang sudah dituliskan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran Komdigi.
Bentuk perlindungan ini bisa berupa perpanjangan masa aktif layanan internet, jika kuota tersisa sedikit lagi. Opsi lainnya adalah menjadikan kuota yang tersisa sebagai tambahan untuk pembelian paket berikut, atau mengalihkannya dalam bentuk point reward.
"Banyak hal di situ, kira-kira ada 6 atau 7 pilihan," tambah Merza.
Menurutnya, operator perlu memutuskan dari opsi-opsi tersebut mana yang paling cocok atau memenuhi syarat. Operator, termasuk XLSMART, juga berharap dapat menyampaikan hal ini secara transparan dan memberi penjelasan yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
XLSMART sendiri, menurut Merza, telah menerapkan sejumlah opsi tersebut untuk para pelanggannya.
(Rahman Asmardika)