JAKARTA - Pemerintah China secara bertahap menghapus kebijakan pembebasan pajak konsumsi untuk baterai litium pada kendaraan energi baru. Langkah ini diperkirakan meningkatkan biaya di seluruh rantai pasok kendaraan listrik dan mempercepat penghentian perlakuan pajak istimewa bagi kendaraan energi baru.
Berdasarkan pengumuman bersama yang dikeluarkan Administrasi Perpajakan Negara dan instansi pemerintah lainnya, baterai primer litium dan baterai isi ulang litium-ion akan dikenakan pajak konsumsi sebesar 2% mulai 1 September 2026, melansir Car News China, Sabtu (5/9/2026). Tarif tersebut akan naik menjadi 4% mulai 1 September 2027.
Langkah ini menandai berakhirnya kebijakan pembebasan pajak yang telah mendukung industri baterai kendaraan listrik China selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan aturan pajak yang berlaku saat ini, baterai biasa dikenakan pajak konsumsi sebesar 4%, sementara baterai litium-ion yang digunakan pada kendaraan listrik selama ini mendapatkan perlakuan istimewa.
Sebaliknya, baterai natrium-ion, baterai solid-state, dan sel bahan bakar (fuel cell) akan tetap dibebaskan dari pajak tersebut hingga 31 Desember 2028.
Pada Agustus 2026, harga rata-rata sel penyimpanan energi lithium iron phosphate (LFP) 314Ah produksi dalam negeri adalah sekitar 0,365 yuan/Wh (0,072 USD/Wh). Sebagai contoh, untuk kendaraan energi baru yang dilengkapi baterai 60 kWh, biaya baterai per kendaraan meningkat sekitar 438 yuan (62 USD atau sekitar Rp1 juta) dengan tarif pajak 2%. Peningkatan ini mencapai 876 yuan (125 USD atau sekitar Rp2,2 juta) dengan tarif pajak 4%.
Perubahan pajak baterai ini merupakan bagian dari penyesuaian yang lebih luas terhadap sistem pajak kendaraan energi baru di China. Sejak 2025, beberapa kebijakan insentif telah dikurangi atau dijadwalkan untuk dihapus.
Mulai 1 Januari 2026, pembebasan pajak pembelian untuk kendaraan energi baru digantikan dengan pengurangan pajak sebesar 50%. Tarif efektif yang berlaku adalah 5%, dengan batas maksimal pengurangan pajak sebesar 15.000 yuan (2.200 USD atau sekitar Rp38 juta) per kendaraan.
Pada 3 Juli, Kementerian Keuangan, Administrasi Perpajakan Negara, dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi mengumumkan perlakuan istimewa terkait pajak kendaraan dan kapal juga akan dicabut mulai 1 Januari 2027.
Perubahan ini akan mengakhiri pengurangan pajak kendaraan dan kapal sebesar 50% untuk kendaraan hemat energi, serta pembebasan pajak bagi kendaraan komersial listrik berbasis baterai, kendaraan plug-in hybrid dan range-extended, serta kendaraan komersial sel bahan bakar (fuel-cell). Kebijakan istimewa terkait telah berlaku selama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)