BYD Tanpa Denza di GIIAS 2026, Ada Apa?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 15:33 WIB
Booth BYD di GIIAS 2026. (Foto: Erha/Okezone)
Share :

Putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia. Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun strategi bisnis, memperkuat identitas merek, serta memberikan kepastian bagi kegiatan pemasaran dan ekspansi perusahaan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga perusahaan, termasuk brand global, perlu memastikan pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum melakukan kegiatan komersial di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis.

Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya