JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026). Hery ditangkap setelah 6 hari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Diketahui, Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Dari LHKPN itu, Hery memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp595 juta. Total ada 2 kendaraan yang dilaporkan Hery Susanto.
Keduanya adalah motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000. Hery juga memiliki mobil Chery Micro/Minibus (tidak disebutkan modelnya) tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.
Dari total harta kekayaannya senilai Rp4,1 miliar, mayoritas terdiri atas tanah dan bangunan. Total tanah dan bangunan yang dimiliki Hery Sutanto senilai Rp2,35 miliar.