Malaysia Akan Ambil Tindakan Hukum terhadap X dan xAI Terkait Chatbot Grok

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2026 09:17 WIB
Ilustrasi.
Share :

Selain Indonesia dan Malaysia, Grok juga mendapat tekanan di Uni Eropa, India, dan Inggris. Pada Senin (12/1/2026), Inggris mengkriminalisasi aplikasi nudifikasi, dengan regulator media negara itu meluncurkan penyelidikan apakah Grok melanggar hukum dengan mengizinkan pengguna berbagi gambar seksual anak-anak.

Minggu lalu, Grok membatasi pembuatan dan pengeditan gambar hanya untuk pengguna berbayar setelah reaksi global atas deepfake seksual, tetapi para kritikus mengatakan langkah itu tidak sepenuhnya mengatasi masalah.

Musk dan perusahaannya belum berkomentar secara publik tentang pembatasan di Asia Tenggara. xAI hanya memberikan balasan otomatis untuk pertanyaan media dengan pernyataan: "Media Lama Berbohong."

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya