Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Akan Merosot

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2025 11:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya