JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Mereka diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman. Oleh sebab itu, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar demi mempermudah peninjauan.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tapi proses penegakan dilakukan secara bertahap.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Alexander.
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Sejak regulasi ini diresmikan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.
"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ucap Alexander.
PSE yang tidak mengabaikan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)