JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempersiapkan skema insentif baru untuk industri otomotif Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kembali gairah konsumen Tanah Air dalam membeli kendaraan baru.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional. Itu karena saat ini Indonesia menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika pasar global.
"Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan," kata Agus, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Menperin menyebutkan, ada multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional. Bahkan, ini menyangkut penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
"Maka, kita mengambil keputusan mengusulkan insentif bagi sektor ini. Hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat Covid-19 dulu," ujarnya.
Menperin mengungkapkan Kemenperin tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran. Usulan tersebut akan dibahas bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.
"Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekonomi. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026," tuturnya.
Agus menekankan fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari PHK dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor otomotif. Selain itu, menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.
"Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.
Menperin menegaskan, perumusan usulan insentif untuk 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi.
Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.
Menperin menambahkan, usulan insentif 2026 akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Ini termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan pemerintah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Ekon, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti Gaikindo dan pelaku industri lainnya. Tujuan akhirnya jelas, menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif di dalam negeri, serta memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)