Selain membuat PP turunan UU PDP, Alexander mengungkapkan, aturan tentang kelembagaan perlindungan data pribadi juga sedang berjalan. Nantinya, lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden RI untuk memastikan data masyarakat Indonesia tetap aman.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah presiden,” ucapnya.
Dalam mempercepat implementasi UU PDP, Komdigi akan melakukan edukasi dan kesadaran publik dengan berkolaborasi bersama lembaga pemerintahan lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Sehingga diharapkan aturan ini dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
(Erha Aprili Ramadhoni)