Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 10:30 WIB
Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik (Ilustrasi/Dok Wahana Honda)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan insentif motor listrik masih dalam pembahasan pihak terkait. Bahkan, ia mengungkapkan aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

1. Insentif Motor Listrik Segera Dirilis

Diketahui, pemerintah belum juga mengeluarkan aturan subsidi motor listrik yang telah berakhir pada Desember 2024. Ini membuat masyarakat menunggu dan menahan pembelian sehingga berdampak pada menumpuknya stok motor listrik di gudang pabrik.

Menperin menyampaikan, pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik melalui sejumlah kebijakan insentif. Namun, ia mengakui ada kebijakan insentif yang masih dalam tahap pembahasan.

"Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan inisiatif yang saya yakin sudah paham. Memang ada kebijakan inisiatif yang masih belum jalan, masih di dalam pembahasan pemerintah. Tetapi, saya kira itu hanya tinggal waktu saja," kata Agus Gumiwang di Jakarta, belum lama ini.

Tahun lalu, subsidi motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit satu NIK. Kuota yang diberikan sebesar 60 ribu unit pada 2024. Angka tersebut jauh menurun dibandingkan wacana sebelumnya sebesar 400 ribu unit.

 

2. Libatkan Industri Lokal

Menperin memastikan pemerintah sedang menggodok aturan subsidi motor listrik agar melibatkan industri lokal. Hal ini akan melibatkan pelaku industri dari hulu ke hilir sehingga bisa menyejahterakan pelaku UMKM.

"Nanti ketika program-program insentif tersebut sudah bisa dijalankan atau di-kick-off, program-program yang dirumuskan oleh pemerintah ini juga mengupayakan terhadap penguasaan struktur industri. Artinya, dengan bahasa yang lebih mudah yaitu melokalkan komponen dan ini kami harapkan juga akan membentuk rantai pasok termasuk pada sektor new energy vehicle di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenperin menyebut insentif untuk motor listrik tahun ini bisa berbeda. Subsidi yang diberikan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang diterapkan pada mobil listrik.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya