Kemudian 5 persen untuk mobil dan bus tertentu dengan TKDN minimal 20 persen. Lalu ada PPnBM DTP untuk mobil listrik sebesar 15 persen untuk kendaraan impor secara utuh atau completely built up (CBU) dan impor terurai atau completely knock down (CKD).
Terbaru, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Sebab, jenis kendaraan tersebut berkontribusi dalam mengurangi polusi udara karena rendah emisi.
"Yang paling terbaru, ada PPNBM DTP untuk mobil hybrid. Pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.
(Erha Aprili Ramadhoni)