JAKARTA – Besaran pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR perlu diketahui jika ingin membeli motor tersebut. Itu besaran pajak terkadang menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli motor.
Kawasaki Ninja 150 RR merupakan motor sport fairing 2-tak yang dikenal kencang dan memiliki performa yang gahar. Motor ini mulai mengaspal di tanah air pada 2002, sekaligus menjadi generasi keempat dari Kawasaki Ninja 150.
Berselang 13 tahun setelah kedatangannya atau pada 2015, Kawasaki Ninja 150 RR berhenti diproduksi. Hal ini dikarenakan, Kawasaki Ninja 150 RR tidak memenuhi standar emisi gas buang yang ditetapkan pemerintah, yaitu EURO III.
Lalu, berapa besaran pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR?
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (12/12/2024), berikut daftar pajak tahunan motor Kawasaki Ninja 150 RR semua jenis dan tahun:
Sebelumnya, untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat dihitung dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2%.
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2006 Rp244.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2007 Rp254.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2008 Rp336.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2009 Rp356.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2010 Rp364.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2011 Rp370.000
KR 150 P (NINJA RR) 2011 Rp352.000
KR 150 K (NINJA RR) CKD 2012 Rp376.000
KR 150 P (NINJA RR) 2012 Rp394.000
KR 150 P (NINJA RR) 2013 Rp418.000
KR 150 P (NINJA RR) 2014 Rp446.000
KR 150 P (NINJA RR) 2015 Rp448.000
Itulah perkiraan pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR. Namun, besaran pajak tahunan ini belum termasuk pajak SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp35.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)