Sementara Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
Apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal tersebut berbunyi "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway".
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)